maklumat pelayanan

MAKLUMAT PELAYANAN

DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANJARBARU

Nomor : 800/126/I/RB/Dishub/2019


DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUB

MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR

PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK

MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI

DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU



Banjarbaru, Pebruari 2019

Kepala Dinas,

AHMAD YANI, S.Sos, MM

Pembina Utama Muda

NIP. 19641102 198903 1 006

Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai;good governance;dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. Reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Secara singkat Reformasi birokrasi diartikan sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance).

Tujuan dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai instansi Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan arah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Yang menjadi sasaran reformasi birokrasi di Kemenko PMK adalah terwujudnya pegawai Kemenko PMK yang berintegritas, berkinerja tinggi, dan melayani secara prima.

Sedangkan nilai – nilai yang dijunjung oleh Kemenko PMK dalam melaksanakan reformasi birokrasi adalah: Integritas, Etos Kerja, dan Gotong Royong

Meliputi 8 Area Perubahan dan 1 Quick Win:

  1. Area Manajemen Perubahan;
  2. Area Penataan Peraturan Perundang-undangan;
  3. Area Penataan dan Penguatan Organisasi;
  4. Area Penataan Tatalaksana;
  5. Area Penataan Sistem Manajemen SDM;
  6. Area Penguatan Pengawasan;
  7. Area Akuntabilitas Kinerja;
  8. Area Kualitas Pelayanan Publik;
  9. Pelaksanaan Quick Wins;

Roadmap RB Dishub Kota Banjarbaru:

Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru didasarkan pada kondisi dan kebutuhan dalam mewujudkan agenda pembangunan urusan pemerintahan bidang perhubungan sesuai dengan Rencana Strategis Reformasi Birokrasi. Arah Program Reformasi Birokrasi tersebut dilaksanakan dalam rangka upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan kualitas kebijakan dan penerapan good governancedengan melaksanakan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, efektif dan efisien.

Postingan Populer

Label

STATISTIK KUNJUNGAN